Anak Bos Rental Mobil Puas Tersangka Pembunuh Ayahnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA, KOMPAS.com - Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, menyatakan kepuasan terhadap penerapan pasal pembunuhan berencana yang dikenakan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) kepada para tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Rizky usai mengikuti konferensi pers penyerahan berkas, alat bukti, dan tersangka dari Puspomal ke Oditur Militer 207 Jakarta pada Rabu (15/1/2025), yang akan segera disidangkan.
"Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan pasal yang dikenakan untuk pelaku," ungkap Rizky, saat ditemui di Markas Puspomal, Jakarta Utara.
Rizky dan keluarganya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban akan hadir di Pengadilan Militer selama proses persidangan.
"Kita bareng-bareng untuk melihat proses ke depannya begitu," ujar dia.
Rizky juga mengapresiasi langkah cepat Puspomal dalam menangani kasus ini, yang telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, komitmen Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista, untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel sangat penting.
"Dan kami juga, kita bareng-bareng untuk mengawal sampai tuntas kasus Ayah saya, dan agar menciptakan rasa keadilan bagi kami selaku pihak korban," tutur Rizky.
Ia berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dan pidana penjara.
Rizky mengingatkan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait kasus hukum berat yang melibatkan anggotanya.
"Kami ingin pelaku, bahkan dari Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota kami yang terlibat, maka akan di PTDH dan dipenjara, begitu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Danpuspomal mengungkapkan bahwa dua dari tiga personel TNI AL dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Kedua personel tersebut adalah Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, sementara satu orang lainnya, Sertu RH, dijerat dengan pasal penadahan.
"(Pasal) pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," kata Samista.
Ia menambahkan bahwa hal ini diperkuat oleh keterangan dari tersangka maupun saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujarnya.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan Puspomal ke Oditur Militer.
Dalam penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku, lima butir selongsong, baju korban, serta bukti transfer.