Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Yandokpol RS Polri Kramatjati Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang menganiaya pegawainya bernama Dwi Ayu (19) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Masih diperiksa," kata Hery saat dikonfirmasi di Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024), dilansir dari TribunJakarta.com.
Hery berujar, pemeriksaan kejiwaan George sudah dilakukan tim dokter psikiatri RS Polri Kramatjati sejak Jumat (20/12/2024) lalu.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna kepentingan proses hukum kasus penganiayaan terhadap Dwi.
Secara prosedur, RS Polri Kramatjati memiliki waktu 14 hari untuk melakukan observasi guna menentukan kondisi kejiwaan George. Namun, proses observasi bisa jadi lebih cepat.
"Kurang lebih 14 hari tergantung case by case (pasien yang diperiksa kejiwaannya)," ujar Hery.
Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan George akan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus penganiayaan.
Dalam hal ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kejiwaan George terhadap ahli psikiatri RS Polri Kramatjati.
Sebelumnya, George Sugama Halim ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan George terhadap Dwi Ayu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Dwi Ayu terlihat dihantam dengan kursi dan benda lainnya hingga mengalami luka di kepala. Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut, penganiayaan ini dipicu karena Dwi menolak mengantarkan makanan untuk George. Amarah George pun meledak setelah penolakan itu.
"Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Pada Senin (16/12/2024), polisi menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi.