Anak Buah Airlangga Prediksi PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,3% YoY
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan implementasi tarif PPN 12% pada tahun depan akan otomatis berdampak mendorong inflasi secara tahunan, tetapi secara terbatas.
Susi menyampaikan secara umum, melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang maupun jasa, hanya akan mendorong inflasi sebesar 0,3% year on year (YoY).
“[Inflasi] tambahan 0,3% untuk year on year. Sekarang berapa? Kemarin 1,55% [November 2024], maka tambah 0,3%,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024).
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan resmi menerapkan PPN 12%, naik 1% dari sebelumnya 11%, kecuali untuk barang pokok penting (bapokting) seperti Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri yang tetap 11%.
Pemerintah juga akan menerapkan PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah. Meski demikian, pemerintah masih menggodok daftar maupun rentang harga barang jasa yang tergolong mewah.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Irawan menuturkan pada dasarnya besaran inflasi akan bergantung pada komoditas dan bobotnya.
Mengingat bahan pokok dibebaskan dari PPN, maka inflasi hanya akan terdorong sebesar 0,3%. Sebagai contoh, beras yang merupakan bahan pokok memiliki bobot 3,43% terhadap inflasi. Sementara tarif listrik memiliki bobot tertinggi sebesar 4,89%.
“Komponen ini [beras dan listrik] enggak kita kenakan PPN. Jadi, secara inflasi dia enggak akan mempengaruhi, gitu,” jelasnya.
Membandingkan dengan realisasi inflasi di masa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu, terpantau ada kenaikan lebih dari 0,3%.
Pada Maret 2022, inflasi tercatat sebesar 2,64% YoY. Sementara pada April 2022, inflasi melonjak ke 3,47% atau meningkat 0,83%.
Sejak saat itu, inflasi terus mencatatkan kenaikan dan mencapai puncaknya ke level 5,95% ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM pada September 2024.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi melihat kenaikan tarif yang mendorong harga barang maupun jasa tersebut dapat mendorong tingkat inflasi hingga tembus 4,1%. "[Dengan PPN 12%] estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%," ujarnya, Senin (16/12/2024).
Mengacu perhitungannya, kenaikan PPN yang hanya dikecualikan terhadap tiga bapokting tersebut, akan menambah pengeluaran masyarakat.
Seperti pengeluaran kelompok miskin berpotensi meningkat senilai Rp101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sejumlah Rp354.293 per bulan.
Dampaknya, Media berpandangan hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.