Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi perusahaan smelter timah swasta, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, hingga pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Albani merupakan General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa.

Sementara, Hasan duduk sebagai direktur utama perusahaan yang dimiliki pengusaha Bangka Belitung, Tamron alias Aon.

Jaksa menilai, Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Albani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, jaksa juga menuntut Albani, Hasan, dan Buyung dihukum membayar denda Rp 750 juta.

Jika denda itu tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah dengan penjara selama 6 bulan.

Kepada ketiga terdakwa, jaksa tidak menuntut beban membayar uang pengganti sebagaimana bos-bos smelter timah.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ahmad Albani sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber