Anak Meita Irianty Dirundung Imbas Kasus Penganiayaan Balita, Ahli: Harus Dapat Perlindungan

Anak Meita Irianty Dirundung Imbas Kasus Penganiayaan Balita, Ahli: Harus Dapat Perlindungan

DEPOK, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut, anak Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok sekaligus terdakwa penganiayaan balita, bisa mendapat perlindungan khusus. 

Hal itu disampaikan Reza menanggapi pernyataan Meita yang mengungkap bahwa anaknya yang baru berusia delapan tahun dirundung usai kasus penganiayaan balita ini mencuat.

Adapun Reza dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Meita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/10/2024).

“Ketika terdakwa (Meita) anaknya di-bully, berarti anak itu harus dapat perlindungan khusus,” kata Reza dalam persidangan.

Menurut Reza, anak Meita dapat dikategorikan sebagai anak korban stigma akibat perbuatan orangtuanya.

Sebagaimana bunyi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 ayat 2 poin (o), anak korban stigma akibat perbuatan orangtua berhak mendapat perlindungan. 

“Karena statusnya sama-sama anak, ini untuk mempertegas bahwa kita tidak boleh meminggirkan anak dalam kasus ini,” ungkap Reza.

Adapun Meita menyebut, dugaan perundungan itu pertama kali ia ketahui saat anaknya sedang berkunjung ke rutan.

Meita bilang, sang anak dirundung lingkungan sekitar yang menyebut dirinya merupakan seorang pembunuh.

“Dia bilang ‘Gimana kalau aku jadi pembunuh saja biar bareng ibu masuk penjara?’,” ujar Meita.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap hakim Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.

Sementara itu, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.

Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber