Anak Surya Darmadi di Singapura, Kejagung Akan Minta Bantuan Kemenlu jika Diperlukan

Anak Surya Darmadi di Singapura, Kejagung Akan Minta Bantuan Kemenlu jika Diperlukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan baru akan meminta bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI atau otoritas Singapura untuk memulangkan Cheryl Darmadi ketika dibutuhkan.

Adapun Cheryl merupakan anak terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Belakangan, Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Namun, ia diketahui tinggal di Singapura.

“Kan baru ditetapkan sebagai tersangka, tentu langkah-langkah itu akan dilakukan jika urgensinya dibutuhkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Meski demikian, pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, yang menangani perkara ini, belum memutuskan kapan memanggil Cheryl sebagai saksi maupun tersangka.

“Nanti kita lihat update penyidikannya, ya,” tutur Harli.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, Cheryl tinggal di Singapura.

Menurutnya, anak taipan itu sudah sejak lama tinggal di negara tersebut.

“Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia ada di Singapura terus,” kata Febrie, saat ditemui awak media di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

Febrie mengatakan, penyidik memiliki kepentingan menelusuri aset-aset Cheryl yang diduga terkait pencucian uang perkara Surya Darmadi.

Menurutnya, penyidik berhati-hati dalam memeriksa transaksi maupun aliran dana Cheryl yang diduga terkait perkara korupsi orangtuanya.

“Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti, yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal,” kata Febrie.

“Nah ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Nah sebatas itu,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua korporasi, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai tersangka.

"Ada dua korporasi, yaitu Alfa Ledo dan korporasi Monterado Mas ini tambahan korporasi lainnya. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU," kata Febrie.

Sumber