Anak yang Disandera di Pospol Pejaten Juga Disiksa Pelaku

Anak yang Disandera di Pospol Pejaten Juga Disiksa Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa anak perempuan berinisial ZP (5) yang disandera di pos polisi (pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, juga disiksa oleh pelaku berinisial IJ (54).

"Selama di bawah dekapan IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penyiksaan kekerasan fisik," kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).

Tak hanya itu, ZP juga dicabuli oleh pelaku. Peristiwa tragis itu diduga terjadi selama penculikan berlangsung hingga berujung pada penyanderaan pada Senin (28/10/2024).

"Yang lebih parah adalah dicabuli," ucap Nicolas.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penculikan berada di rumah korban di Jalan Inspeksi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).

Insiden ini bermula saat ibu ZP menolak permintaan pinjaman uang dari IJ.

"Selanjutnya, ibu korban meninggalkan IJ di TKP bersama dengan anak perempuannya berusia lima tahun, ZP. Setelah itu, ibu korban berdagang nasi uduk," kata Nicholas.

Setelah ibu korban pergi berdagang, IJ mengajak ZP untuk berjalan-jalan dengan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.

Pada pukul 21.00 WIB, ketika ibu ZP pulang berdagang nasi uduk, ia mendapati putrinya tidak ada di rumah.

Ibu ZP berusaha menghubungi IJ, tetapi tidak mendapat respons. Merasa khawatir, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Tujuan IJ membawa lari anak berusia lima tahun untuk barter, karena ingin meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban," kata Nicolas.

Kini, ZP berada di bawah pengawasan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

"Kami berupaya untuk mengembalikan kejiwaan anak pascakejadian ini," ucap Nicolas.

Sementara itu, IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Reporter Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor Jessi Carina)

Sumber