Ancam Pemilik Lahan Pakai Pisau Saat Pasang Pagar, Pria di Medan Ditangkap
MEDAN, KOMPAS.com — Rudi Hardana Siregar (43) ditangkap polisi setelah mengancam warga menggunakan senjata tajam di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, menjelaskan korban dalam peristiwa ini adalah Yusmalizar Hazzah (68). Kejadian berlangsung pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat itu, korban berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku sedang memagari lahannya di Jalan Mawar," ujar Dian kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).
"Korban sempat memanggil pelaku agar keluar dari lahannya. Pelaku justru mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dari kantong celananya," lanjut Dian.
Korban yang melihat ancaman itu segera melarikan diri dan melapor ke Polsek Medan Baru.
Polisi pun memulai penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (30/10/2024) di Jalan Karya Perbatasan.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengaku telah membuang pisau yang dipakainya ke daerah kanal Marindal," ungkap Dian.
Saat ini, Rudi telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum. Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).