Ancam Sebar Foto Asusila, Pemuda asal Jakarta Setubuhi 2 Gadis di Banyumas

Ancam Sebar Foto Asusila, Pemuda asal Jakarta Setubuhi 2 Gadis di Banyumas

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TH (21) asal Jakarta harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menyetubuhi dua gadis di Banyumas, Jawa Tengah.

Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video asusila korban yang diambil secara diam-diam, apabila menolak melayani nafsu bejatnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kedua korban masih di bawah umur, yaitu VTN (16) dan ALT (17).

"Awalnya, korban VTN berkenalan dengan pelaku melalui Telegram. Kemudian pada hari Rabu (2/4/25) pukul 00.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke arah pantai," kata dia kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Ternyata bukannya ke pantai, pelaku justru mengajak korban ke salah satu hotel di Baturraden. Korban saat itu sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto seronok korban.

"Sesampainya di Baturaden, korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman apabila menolak foto yang terlihat bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut," ujar dia.

Jurus yang sama juga digunakan pelaku untuk menjerat korban lainnya, ALT. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tanpa busana korban yang direkam secara diam-diam saat video call.

"Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban kepada orang tuanya," kata dia.

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di kawasan wisata Curug Cipendok, Cilongok, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (29/3/25).

Tak hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.

"Awalnya korban di-chat pelaku melalui Telegram, kemudian berkenalan dan berpindah ke WhatsApp." 

"Pada malam harinya pelaku dan korban video call. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar pada saat korban tidak mengenakan celana," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber