Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Pengamat: Ganjil, apalagi Jateng Basis PDIP
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon kepala daerah Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Tengah (Jateng) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP. Terlebih, Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai basis atau kandang banteng.
"Bagi PDI-P jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDI-P. Terlebih Jateng merupakan basis suara PDI-P yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekedar untuk menang. Tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.
Oleh karenanya, menurutnya, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.
"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDI-P, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatan sengketa PKPU yang dilayangkan ke MK.
"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi kepada Kompas.com, Senin.
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).