Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK, Ahmad Luthfi: Kita Sudah Tunjuk Tim Pengacara
SEMARANG KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Terpilih, Ahmad Luthfi menanggapi santai terkait pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rivalnya pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Luthfi mengaku tak keberakat dengan langkah hukum yang diambil oleh satu-satunya lawan politiknya di Pilkada Jateng tersebut.
Dia dan pasangannya Taj Yasin juga telah menunjuk tim pengacara untuk menghadapi kelanjutan proses hukum setelah gugatan dilayangkan Andika-Hendi.
"Ya, nggak apa-apa, ya kita sudah tunjuk tim pengacara kita juga," kata Luthfi usai mengikuti acara Meet and Greet Gus Muhaimin Iskandar di Hotel Patra Semarang, Minggu (15/12/2024).
Mantan Kapolda Jateng itu mengatakan bahwa dia dan Taj Yasin akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Siap dong, segala proses akan kita lakukan," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Andika-Hendi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diterima MK per pukul 22.13 WIB di situs MK, Rabu (11/12/2024).
Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dengan termohon KPU.
Untuk diketahui, KPU Jawa Tengah menetapkan hasil Pilkada Jateng 2024 dengan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai peraih suara terbanyak.
Dengan rincian, Paslon 01 Andika-Hendi meraup 7.830.084 suara.
Sedangkan Paslon 02, Luthfi-Yasin mendulang 11.390.191 suara pemilih Jateng.