Andika-Hendi Kutip Dissenting Opinion Hakim Saat Sengketa Pilpres di Sidang PHPU Pilkada Jateng
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, Andika M.Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, mengutip dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim konstitusi saat sengketa Pilpres 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Andika-Hendrar melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen, sebagai pembuka berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1/2025).
“Kami akan mengutip dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan perselisihan Pilpres 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, tanggal 22 April 2024,” ujar Roy dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam paparannya, Roy mengutip pernyataan Hakim Arief Hidayat tentang penegakan etik.
“Dalam rangka melaksanakan prinsip rule of ethic dan agar semua penyelenggara negara tunduk pada etika yang luhur yang ada dalam Pancasila,” kata Roy meniru Arief.
Selanjutnya, Roy mengutip pernyataan Arief soal cawe-cawe Presiden dalam pelaksanaan Pemilu.
“Maka rule of ethic perlu ditegakkan oleh Mahkamah Etika Nasional sehingga penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara dapat dihindari, khususnya cawe-cawe Presiden di dalam pemilu masa yang akan datang yang tidak hanya merupakan tindakan abuse of power, tetapi juga abuse of ethic,” lanjut dia.
Setelah itu, Roy mengutip pernyataan Hakim Enny Nurbaningsih yang juga menekankan soal pentingnya etik dalam penyelenggaraan pemilu.
“Bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin dimunculkan tanpa rule of law. Namun, rule of law juga harus dilandasi dengan rule of ethic,” kata Roy mengutip Enny.
Karena mengemban rule of ethic, aturan main yang telah ditentukan dalam UU pemilu tidak boleh bias pada satu calon tertentu.
Ketiadaan bias ini ditujukan agar kontestasi pemilu dapat mencapai kesetaraan bagi semua pihak.
“Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan jajaran aparat pemerintah, peserta pemilu, pemilih, semua pihak harus benar-benar bertindak dan bersikap jujur,” imbuh Roy.
Kemudian, Roy juga mengutip dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra yang menggarisbawahi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sidang sengketa Pemilu.
“Apabila Mahkamah dipasung dan dibatasi hanya untuk menilai angka semata, sama saja dengan menurunkan derajat amanah konstitusi untuk menjaga konstitusi dan prinsip demokrasi,” kata Roy mengutip Saldi.
“Secara empirik, Mahkamah tidak membatasi diri sekadar hanya untuk memeriksa dugaan salah perhitungan atau perbedaan selisih suara semata," ujar Roy mengutip Saldi.
Saldi menilai, jika MK hanya mengadili sebatas angka, hal ini tidak akan efektif untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Jikalau Mahkamah memasung dirinya hanya sebatas angka, upaya mewujudkan pemilu berintegritas tidak ubahnya seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami,” imbuh Roy.
Pihak Andika-Hendrar meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pendapat ini karena mereka meyakini sejumlah kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024 kembali terjadi di Pilgub Jateng.
“Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah ke Provinsi Jateng yang dengan niat jahat dengan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk intimidasi rakyat sendiri,” kata Roy lagi.
Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024.
Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.