Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan kuas hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Marina, Kamis.
Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa.
Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.
“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi.
Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.