Anggap Pemeriksaan Ahok oleh KPK Hal Biasa, PDI-P: Bentuk Klarifikasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak mempermasalahkan pemanggilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai hal yang biasa.
"Jadi tidak ada apa-apa. Jadi, kami juga minta kepada rekan-rekan media supaya pemanggilan ini adalah hal yang biasa buat kami juga, kan dalam bentuk klarifikasi," kata Ronny ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Meski demikian, Ronny menyadari bahwa ada banyak kejadian yang menimpa partainya beberapa waktu terakhir.
Dia pun sepakat jika kejadian-kejadian tersebut adalah upaya untuk merusak Kongres partai yang akan berlangsung sekitar bulan April 2025.
Ronny kemudian membeberkan sejumlah hal yang menimpa partainya dan dianggap tidak normal.
"Ini kan sudah terlihat teman-teman, ada spanduk. Kemudian, ada beberapa hal yang menurut kami sudah tidak normal lagi. Seperti yang Ibu Mega sampaikan, ada pihak yang mengawut-awut apalagi sejak pasca kami memecat Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG pada Kamis ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
KPK diketahui tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua eks pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.