Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Ke Pengadilan
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba sampai tingkat pengadilan.
Sebab menurutnya, Kejaksaan mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban.
"Untuk Restorative Justice (keadilan restoratif), kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers "Desk Pemberantasan Narkoba", di mana Kejaksaan ikut menjadi bagian di dalamnya.
Burhanuddin meminta seluruh jajarannya menerapkan keadilan restoratif terhadap pengguna narkoba. Pasalnya, ia merujuk amanat Undang-Undang bahwa pengguna narkoba adalah korban.
"Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," tegas dia.
Kendati begitu, ia memastikan bahwa Kejaksaan akan bersikap tegas terhadap pengedar atau pun bandar narkoba.
Hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka dipastikan maksimal, termasuk hukuman mati.
"Dalam penindakan untuk Jaksa Penuntut Umum untuk 5 tahun ini kami zero tolerance. Artinya kami melakukan penuntutan maksimal," ujar dia.
"Dan setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati," tambahnya.