Anggota Baleg Minta DPR Tak Lagi Jadi Lembaga untuk Titip Undang-undang
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta agar alat kelengkapan dewan itu tak lagi hanya mengurusi pembuatan undang-undang berbau "titipan".
Dalam rapat perdana Baleg yang membahas evaluasi kinerja periode sebelumnya, Saleh mengungkit bagaimana rancangan undang-undang (RUU) yang beraroma titipan lebih banyak disahkan ketimbang RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) justru tidak selesai dibahas.
"Karena itu kita ini mengimbau kepada kita ini, tolong yang program legislasi nasional yang sudah disepakati, terutama yang antara kita dengan pemerintah ini, menjadi betul-betul program legislasi yang betul-betul memang kita perjuangkan," kata Saleh, Senin (28/10/2024).
Jika suatu RUU memang tak ingin diperjuangkan, maka hal itu sebaiknya tak perlu dimasukkan ke dalam prolegnas.
"Jangan seperti tiba-tiba muncul ide ‘udah bikin UU ini, dibuat’ ya kan, ada titipan dari luar, buat (UU), ada titipan dari mana, buat (UU)," ujar dia.
Ia juga menilai ironis sejumlah RUU justru dapat selesai secara kilat di Baleg, padahal Baleg menurutnya merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang mestinya paling rumit karena jumlah anggotanya lebih gemuk daripada komisi-komisi yang ada di DPR RI.
"Baleg ini coba berapa ini, 90 orang ya, jadi makin banyak pikiran yang bicara maka akan sulit untuk disatukan pikiran itu. Tetapi faktanya, lebih cepat selesai (UU) di sini, ini kan jadi aneh gitu," ujar Saleh.
"Oleh karena itu ini perlu dievaluasi di kita ini bagaimana caranya agar nanti setelah kita menetapkan prolegnas itu maka memang Prolegnasnya itu bisa benar-benar diselesaikan," kata dia.