Anggota DPD Papua Barat Minta Moratorium Pemekaran Wilayah Dicabut

Anggota DPD Papua Barat Minta Moratorium Pemekaran Wilayah Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Lamek Dowansiba, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah.

Lamek menilai, pemekaran wilayah dapat mempercepat pembangunan wilayah di Papua karena bakal mengatasi masalah geografis dan keterbatasan akses layanan publik di wilayah tersebut.

"Terkait moratorium, saya pikir pemerintah pusat sudah harus mencabut kembali. Di Papua Barat, ada beberapa daerah yang sangat membutuhkan akselerasi pembangunan, namun mengalami kesulitan akibat luasnya wilayah dan sulitnya akses," kata Lamek kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Lamek mencontohkan, masyarakat di beberapa kabupaten wilayah Papua Barat kerap menghadapi kesulitan hanya untuk mengurus administrasi dasar, seperti KTP.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang menangani otonomi daerah dan pemekaran, ia merasa harus untuk mengupayakan akses layanan yang lebih baik bagi masyarakat Tanah Papua.

"Orang dari satu distrik harus menempuh perjalanan berjam-jam ke ibu kota kabupaten dengan kendaraan seperti Hilux, hanya untuk mengurus dokumen administrasi. Ini bukan hanya menyita waktu, tetapi juga membutuhkan biaya transportasi yang tinggi," ujar dia.

Lamek juga menekankan bahwa kebutuhan pemekaran harus dikaji dan dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah pusat.

Selain itu, ia menyoroti status Manokwari sebagai ibu kota provinsi Papua Barat yang hingga kini belum memiliki wali kota.

Menurut dia, sudah saatnya Manokwari diangkat statusnya menjadi kota. Hal ini agar mempermudah akses dan pelayanan publik yang lebih efisien.

"Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium ini, karena wilayah seperti Manokwari sudah sangat layak untuk menjadi kota," ucap Lamek.

Lamek menambahkan, masyarakat harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk transportasi saat mengurus administrasi lantaran keterbatasan akses dan kondisi geografis di Papua.

"Ini catatan penting bagi pemerintah pusat. Masyarakat membutuhkan akses pelayanan yang cepat dan dekat. Banyak daerah di Tanah Papua masih terisolasi dari pembangunan, sehingga pemekaran menjadi kebutuhan yang harus dijawab segera," imbuh dia.

Seperti diketahui, pemerintah memang masih memoratorium pemekaran wilayah, tetapi moratorium itu dikecualikan bagi Papua yang memiliki otonomi khusus.

Lewat revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pada 2021 lalu, pemerintah pun telah memekarkan wilayah Papua dari dua provinsi menjadi 6 provinsi.

Saat ini, ada 6 provinsi di Pulau Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Sumber