Anggota DPR: Distribusi BBM di NTT Lancar Usai Kasus yang Dibongkar Ipda Rudy Soik

Anggota DPR: Distribusi BBM di NTT Lancar Usai Kasus yang Dibongkar Ipda Rudy Soik

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi lancar usai anggota Polres Kupang, Ipda Rudy Soik membongkar kasus mafia BBM.

Hal ini diperoleh Rahayu Saraswati usai mendapat laporan dari masyarakat di NTT.

Sebagaimana diketahui, Rudy Soik merupakan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota yang dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM.

"Karena izin, karena justru ini diangkat saya mendapatkan laporan tadi pagi dari NTT dari masyarakat di sana rupanya sejak kasus ini diangkat tiba tiba BBM-nya jadi lancar," kata politikus yang akrab disapa Saras dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rapat itu turut dihadiri oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga serta Ipda Rudy Soik.

Saras pun sangat menyayangkan polisi yang mengungkap kasus mafia BBM justru dipecat oleh Polri.

Sebab, menurutnya, Rudy sebagai orang yang jujur.

Selain itu, ia menekankan bahwa polisi harus tetap fokus mengejar mafia BBM yang ada di NTT

"Sangat disayangkan kalau misalkan ada polisi yang memang lurus bersih sampai sedemikian hanya untuk bisa melawan hal-hal tersebut," ujar keponakan Presiden RI Prabowo Subianto ini.

Selepas rapat Komisi III DPR, Saras akan melapor ke Presiden RI Prabowo Subianto jika permasalahan yang menjerat Rudy tidak diselesaikan oleh Polri.

Apalagi, Rudy Soik malah dipecat setelah membongkar kasus mafia BBM yang merugikan masyarat di NTT.

"Kalau tidak ada tindaklanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT ya tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," ujar ponakan Prabowo itu.

Sebelumnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Ipda Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dia dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mereka menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.

Pihak kepolisian mengeklaim bahwa pemecatan Rudy disebabkan oleh pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Sumber