Anggota DPR Minta 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat

Anggota DPR Minta 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB RI Hasbiallah Ilyas meminta 18 polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat.

Pria yang akrab disapa Hasbi ini menilai tindakan para oknum itu sudah masuk ranah pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi, Jumat (27/12/2024).

Dengan kejadian ini, ada kemungkinan masyarakat internasional akan menganggap polisi Indonesia sebagai tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi.

Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum pelaku seberat-beratnya.

Mereka bisa dijerat tindak pindana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana, para pelaku pemerasan juga perlu disanksi dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.

"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I itu.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota kepolisian diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, para polisi tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.

"Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes," ujar Abdul di Mabes Polri, Selasa (24/12/2024).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari pemerasan ini senilai Rp 2,5 miliar. Jumlah korban dan nilai barang bukti sempat simpang siur.

"Yang perlu saya luruskan, bahwa korban WN Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang," ucapnya.

Anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sidang kode etik Polri pada pekan depan.

Penyelidikan saat ini fokus pada aspek etik sebelum mempertimbangkan proses pidana lebih lanjut.

"Karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga. Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu," kata Abdul.

Sumber