Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum didesak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31), atas kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Selain memerkosa anggota keluarga yang menunggu pasien, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu bahkan diduga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dua pasiennya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa aparat kepolisian, termasuk juga kejaksaan, sudah sepatutnya memberikan ancaman hukum seberat-beratnya terhadap pelaku.

Sebab, kasus ini tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia kedokteran dan institusi kesehatan.

“Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat," ujar Gilang.

Dia berharap temuan dugaan kelainan seksual yang dialami pelaku tidak menjadi alasan untuk mengupayakan keadilan bagi pihak korban.

Oleh karena itu, Gilang memastikan bahwa jajaran Komisi III DPR RI akan memantau proses penegakan hukum yang kini sedang bergulir di Polda Jawa Barat.

“Kelainan seksual bukan pembenar atas perbuatan nirempati yang dilakukan pelaku kepada korban. Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda,” ujar Gilang.

“Kasus ini harus menjadi titik balik dalam membangun sistem layanan kesehatan yang aman, beretika, dan berpihak pada martabat manusia," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), kembali berkembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa jumlah korban bertambah menjadi tiga orang.

"Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa," kata Surawan, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Surawan mengatakan, satu korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21).

Sementara dua korban lainnya masih berstatus pasien di rumah sakit.

"Itu pasien, beda cerita tapi pelaku sama," ujar Surawan.

Ketika ditanya apakah dua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna, Surawan mengonfirmasi,

"Informasinya begitu," kata dia.

Adapun kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter PPDS ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.

Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang sedang dirawat dalam kondisi kritis.

Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber