Anggota DPR Minta Pembuktian Terbalik soal Asal-usul Rp 1 Triliun Milik Zarof Ricar

Anggota DPR Minta Pembuktian Terbalik soal Asal-usul Rp 1 Triliun Milik Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus berupaya mengungkap sumber uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang dimiliki oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Uang dan emas tersebut, yang telah disita oleh Kejagung, diduga kuat diperoleh Zarof dari hasil pengurusan perkara saat menjabat di MA.

"Jadi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan itu sebetulnya sudah tepat. Kalau yang bersangkutan ditanya dari mana asal-usulnya, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, silakan," ujar Tandra saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Tandra juga menyoroti adanya aturan pembuktian terbalik dalam kasus Zarof Ricar, di mana uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Zarof Ricar memiliki kewajiban untuk membuktikan asal-usul uang dan emas yang dimilikinya, karena beban pembuktian berpindah kepada pelaku.

“Zarof Ricar yang harus membuktikan. Karena di dalam undang-undang pencucian uang itu berlaku ketentuan bahwa yang bersangkutan harus membuktikan dari mana asal-usul uangnya,” tegas Tandra.

Meski demikian, Tandra berharap Kejagung tetap berupaya menelusuri aliran uang dan emas tersebut, mengingat barang bukti itu ditemukan dalam proses penyelidikan kasus suap.

“Ya jadi gini, pertama, kasus kejahatan asal awal itu kan suap-menyuap, kasus tanur. Itu kan jelas tuh berapa duit, ada. Yang kedua adalah setelah itu kejahatan bawaan adalah pencucian uang. Ditemukan di situ dana sekitar 1 triliun dan emas dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makelar suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam penggeledahan di rumahnya yang terletak di Senayan, Jakarta, dan di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik berhasil menyita uang tunai dan emas seberat 51 kilogram.

Total uang yang disita terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal uang yang disita.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas yang disita merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Harli di Kejagung pada Rabu (6/11/2024).

Sumber