Anggota DPR Nilai Kasus Harun Masiku Mandek karena Kekeliruan KPK Periode Lalu
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menilai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku, belum tuntas.
Ia menyatakan hal ini disebabkan oleh kekeliruan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sebelumnya.
Setelah bertahun-tahun, KPK periode 2024-2029 akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
"Ya, ini kasus yang ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama. Ya kan? Kalau pimpinan KPK lama menelusuri dan menuntaskan, ini kan proses OTT. OTT itu gampang dibuktikan, siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Harusnya sudah tuntas 2019-2020. Ya kan? Akhirnya liar berlarut-larut," ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ia berpendapat bahwa kasus Harun Masiku adalah utang KPK periode 2019-2024.
Rudianto juga menegaskan bahwa Hasto memiliki hak untuk membela diri secara hukum.
"Yang jelas, ini tunggakan. Utang perkara lama yang dituntaskan. Kita hormati itu. Pak Hasto juga diberi kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya," ujarnya.
Rudianto mendorong KPK agar bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menetapkan tersangka.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar penegakan hukum tidak bersifat politis.
"Kita mendorong penegakan hukum itu berkeadilan. Penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan boleh," tambahnya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Hasto Kristiyanto mengaku menghormati proses hukum.
Dalam keterangan videonya, ia menyindir sosok yang memiliki ambisi kekuasaan dan meminta perpanjangan masa jabatan tiga periode.
Hasto menegaskan bahwa Ketua Umum PDI-P tetap berkomitmen menjaga demokrasi.
“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12/2024).
“Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” imbuhnya.
Dalam video itu, Hasto juga menyinggung penggunaan aparat penegak hukum untuk intimidasi.
Ia menilai bahwa sumber daya negara telah disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
"Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis," tegasnya.