Anggota DPR RI Maria Lestari Mangkir dari Panggilan KPK

Anggota DPR RI Maria Lestari Mangkir dari Panggilan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Maria Lestari, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tengah mencari tahu apakah politisi PDI-P itu sudah menerima surat panggilan atau belum.

"Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum," kata Tessa saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).

Tessa mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria Lestari.

"Benar (akan dijadwalkan ulang)," ujarnya.

Sedianya, Maria Lestari akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Selain Maria, KPK juga memanggil Agus Supriyanto selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Sumber