Anggota DPR Sebut 21.950 Warga Terdampak Pagar Misterius di Laut Tangerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Riyono Caping memperkirakan ada 21.950 orang nelayan dan keluarganya yang terdampak pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan utara Kabupaten Tangerang.
Riyono mengaku telah meninjau langsung lokasi tersebut pada Rabu (8/1/2025).
"Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini," kata Riyono dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/1/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, pagar tersebut tidak hanya mengganggu akses nelayan, melainkan juga memiliki dampak ekologis.
Ia menyebutkan, pemagaran itu juga berpotensi merusak habitat biota laut.
"Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” kata Riyono.
Ia juga menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari.
"Jika izinnya ada, kenapa tidak disampaikan secara transparan? Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Negara harus hadir untuk membela hak nelayan," tutur Riyono.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan tidak membiarkan nelayan berjuang sendirian.
"Nelayan kita tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir, dan negara wajib memberikan perlindungan nyata bagi mereka," kata Riyono.
Beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang.
Kondisi ini sudah berlangsung selama lima bulan terakhir tanpa ada solusi nyata, meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan inspeksi sejak 2024.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.