Anggota DPR Sorot Loyalitas Napi yang Ikut Komcad Biar Dapat Amnesti

Anggota DPR Sorot Loyalitas Napi yang Ikut Komcad Biar Dapat Amnesti

Pemerintah merancang syarat bagi narapidana (napi) yang ingin mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengikuti komponen cadangan alias komcad. Loyalitas para napi ini pun disorot anggota DPR.

Ia adalah Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. Sugiat merasa pemerintah perlu memperhatikan unsur kesetiaan dan loyalitas mantan napi yang tergabung di komcad nantinya.

"Terkait hal-hal yang perlu diperhatikan yang paling penting dan paling utama adalah kesetiaan dan loyalitas para mantan narapidana yang akan diberdayakan ini," ujar Sugiat lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (28/12/2024).

Mantap napi tersebut perlu berkomitmen tak melakukan hal-hal buruk di masa yang akan datang. Selain itu, mereka harus sukarela menjadi bagian komcad.

"Mereka berkomitmen tidak akan melakukan kejahatan dan bersedia bekerja demi bangsa dan negara yang akan dididik melalui komcad. Kemudian, para mantan narapidana ini mendapatkan pelatihan melalui teknik kerja mereka," tuturnya.

Sugiat menilai persyaratan ikut komcad agar mendapatkan amnesti adalah rencana yang sangat bagus. Apalagi, Prabowo butuh sumber daya manusia yang besar untuk menjalankan program-programnya, seperti pembukaan lahan untuk tujuan swasembada pangan.

"Ini kan bagus ketika mantan narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut diberdayakan untuk sesuatu yang produktif," katanya.

Apalagi program pemerintah terkait intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektar dan mencetak sawah baru seluas 150 ribu hektar yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan nasional pasti membutuhkan tenaga kerja yang banyak. "Dari pada tenaga kerja asing masuk kan lebih baik memberdayakan mantan narapidana ini," imbuh Sugiat.

Di kesempatan yang sama, Sugiat setuju bila kriteria napi kasus narkotika yang mendapatkan amnesti Prabowo dibatasi. Baginya, hanya pengguna narkoba saja yang mendapatkan kesempatan amnesti.

"Tapi kalau bandar narkoba, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual dan kasus pembunuhan tidak mendapatkan amnesti," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah merancang syarat bagi napi jika ingin mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Salah satunya ialah para terpidana itu harus bersedia mengikuti kegiatan sebagai Komponen Cadangan.

Yusril awalnya menjelaskan syarat amnesti bagi narapidana kasus narkotika. Dia mengatakan terpidana harus tidak berstatus sebagai pengedar narkoba dan masih berada di usia produktif.

"Nah, jadi Pak Presiden berpendapat orang seperti ini kan mestinya nggak dipenjara. Tapi undang-undang kita memenjarakan mereka. Nah, Presiden mau memberikan amnesti terhadap mereka dan karena usia muda dan produktif, Pak Presiden maunya, kita kan bilang begini, kan orang ini harus direhabilitasi. Nah, kalau misalnya diamnesti terus keluar nggak diapa-apain, kan kita yang disalahin sama masyarakat," jelasnya.

"Nah ngapain sih ini orang? Bikin resah orang sekampung kan begitu. Nah, karena itu harus ada penyaluran. Mereka ini adalah sekaligus direhabilitasi dan sekaligus disalurkan usia produktifnya itu. Maka Presiden akan merekrut mereka itu dalam komponen cadangan (komcad) yang militer begitu," tambahnya.

Sumber