Anggota DPR Tanya soal Tom Lembong, Jaksa Agung Pastikan Hati-hati
Anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai meminta penjelasan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus impor gula yang menjerat Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Legislator menilai penetapan tersangka terkesan buru-buru.
"Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong. Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, dalam rapat, Rabu (13/11/2024).
Rahul tak ingin kasus itu berdampak negatif bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mewanti-wanti jangan sampai hukum dijadikan alat politik.
"Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," kata Rahul.
"Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tambahnya.
Legislator PKS Nasir Djamil menyinggung soal banyaknya Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula. Penahanan yang tiba-tiba kepada Tom Lembong menimbulkan pertanyaan publik.
"Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor. Dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas," ujar Nasir.
"Nah, kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik, dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya," tambahnya.
Legislator Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendengar isu yang beredar jika kasus Tom Lembong sarat unsur balas dendam politik. Ia meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait itu.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menepis anggapan bahwa kasus impor gula dengan tersangka eks Mendag, Tom Lembong, politis. Jaksa Agung menegaskan kasus Tom Lembong diproses secara hukum.
"Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya. Soal nanti yang menjadi hal-hal bergulir di media, nanti akan saya minta jampidsus menyampaikannya," kata ST Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa tahapan dalam kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong memenuhi proses dan tahapan. Kejagung, kata ST Burhanuddin, menerapkan kehati-hatian dalam perkara impor gula.
"Karena untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, itu tak mudah, kami memenuhi proses tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin kami menentukan seseorang tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti jampidsus akan menyampaikan apa dan mengapanya," imbuhnya.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," imbuhnya.
Simak juga video Rapat dengan Jaksa Agung, Komisi III DPR Singgung Kasus Tom Lembong
[Gambas Video 20detik]