Anggota DPRD Depok Ditetapkan Tersangka Pencabulan ABG

Anggota DPRD Depok Ditetapkan Tersangka Pencabulan ABG

Polres Metro Depok mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun dengan terlapor anggota DPRD Depok berinisial RK. Polisi menetapkan RK sebagai tersangka pencabulan anak.

"Ya benar (RK sudah tersangka)," kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2025).

Santy mengatakan tersangka RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 82 pencabulan anak di bawah umur," ucapnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross-check dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7) pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.

"Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," katanya.

Korban mengenal pelaku setelah dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud untuk dicarikan sekolah.

"Kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," jelasnya.

"Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku," tambahnya.

Lihat juga video Pria di Makassar Dibekuk Seusai Cabuli Bocah Laki-laki

[Gambas Video 20detik]

Sumber