Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Tersangka Ijazah Palsu Saat Pileg
LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (pileg) 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Umi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menurutnya, dari gelar perkara, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.
Selain Supriyati, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Sahrudin, sebagai penerbit ijazah palsu itu.
Kasus ini berawal saat Supriyati mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 di Kabupaten Lampung Selatan.
Dia kemudian berkomunikasi dengan Akhmad Sahrudin untuk mendapatkan ijazah SMA/sederajat.
Ijazah itu adalah syarat pendaftaran sebagai calon legislatif.
Tersangka Akhmad, yang merupakan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, kemudian mengeluarkan ijazah yang diminta oleh Supriyati.
Umi memaparkan bahwa dalam data yang tercantum pada ijazah itu merupakan milik orang lain, sebagaimana tercatat di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
"Tersangka Supriyati lalu menggunakan ijazah itu untuk mendaftar di Dapil 6, yaitu Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram," katanya.
Umi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo Pasal 55 KUHP.