Anggota DPRD NTB Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Anggota DPRD NTB Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

MATARAM, KOMPAS.com - Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil V Sumbawa Barat inisial AR, dilaporkan atas dugaan penipuan.

Modusnya adalah meminjam uang dengan menjanjikan 32 proyek provinsi. AR lalu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB oleh seorang pria bernama Marga Indra, Rabu (23/10/2024).

Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Senin (28/10/2024), menjelaskan, kliennya melaporkan AR atas buntut pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemrov NTB.

Marga Indra melaporkan AR terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

 

Menurut Aan, Marga Indra memberikan dana Rp 1,29 miliar dalam bentuk tunai pada AR. Marga yakin memberikan uang tersebut pada AR, karena masih memiliki hubungan keluarga.

"Bukti penyerahan ada dalam bentuk kwitansi," kata Aan.

Pada tahun 2022, Marga Indra sempat diberi pekerjaan paket proyek Pemprov oleh AR. Namun, hanya 10 pekerjaan paket proyek yang diberi.

Menurut Aan, paket proyek tersebut jika dikalkulasikan ke dalam Rupiah hanya senilai Rp 380 juta. Maka, terdapat selisih Rp 910 juta dari yang dijanjikan.

Sewaktu klaim pencairan sesuai SPM 10 paket proyek di Bank NTB, hanya Rp 830 juta yang dapat dicairkan.

Belakangan terungkap, AR telah lebih dahulu menjaminkan 10 paket proyek tersebut ke Bank NTB dan telah melakukan pemotongan.

Mengetahui hal tersebut, Marga Indra mencoba menghubungi AR. Namun, rasa kecewa Marga Indra sempat surut setelah dijanjikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023.

Namun, pada September 2023, Marga Indra mengetahui sisa 22 paket proyek yang dijanjikan AR tenyata sudah dikerjakan orang lain.

"Klien kami kemudian menagih AR untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali, dan sisa pemberian uang tahun 2021 dengan nilai keseluruhan menjadi Rp 1,6 miliar," ujar Aan.

Lebih lanjut, dalam uraian laporan disebutkan, AR juga sempat meminjam uang Rp 2 miliar kepada Marga Indra. Hal itu disampaikan Aan sesuai akta perjanjian utang piutang pada Mei 2024.

Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dengan jaminan terlapor berupa sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di wilayah Sumbawa dengan luas 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.

"Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan barang senilai Rp 500 juta," ujar dia.

Dari semua perjanjian tersebut, masih terdapat sisa Rp 295 juta yang belum dilunasi AR. Bahkan, dua bidang lahan jaminan yang disebut dalam akta perjanjian juga belum diberikan oleh AR.

Dalam hal ini, Marga Indra melalui Aan mengungkapkan rasa kecewanya dengan AR karena sampai saat ini, korban masih mengalami kerugian Rp 2 miliar.

Oleh sebab itu, korban melaporkan AR ke Polda NTB.

"Akibat perbuatan AR ini, klien kami sekarang jatuh miskin karena uang yang klien kami berikan ke terlapor ini berasal dari hasil gadai rumahnya, usahanya juga hancur dibuat," ungkap Aan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan belum mendapat informasi adanya pelaporan terkait hal tersebut.

"Saya belum dapat informasi, saya cek dahulu, karena ini baru masuk," kata Syarif. 

Sumber