Anggota DPRD Sikka Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Berawal dari Warga Tewas Kelaparan
SIKKA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terkait masalah ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Yuvinus dituntut kasus tindak pidana perdagangan orang. Namun, pengadilan menggunakan UU Ketenagakerjaan untuk memvonis Yuvinus.
Yuvinus dijerat Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengatakan keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (9/12/2024).
"Untuk agenda hari ini putusan dan sudah dibacakan pukul 10.00 Wita," ujar Okky saat dihubungi, Senin.
Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis anggota DPRD Sikka ini dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Jadi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU," ucap Okky.
Dia menambahkan bahwa terhadap keputusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan melaporkan secara berjenjang terlebih dulu.
Adapun, kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK adalah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan.
Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.