Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Ditangkap Polda Kalbar
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengonfirmasi penangkapan anggota DPRD Singkawang berinisial HA, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (3/11/2024) siang.
"Iya betul, HA telah diamankan. Saat ini langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Petit menambahkan, tersangka HA kini telah dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum ditangkap, tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Akibatnya, pada panggilan ketiga, penyidik diberikan perintah untuk membawa tersangka secara paksa.
"Yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan, akhirnya penyidik diperintahkan untuk membawa," ucap Petit.
Tersangka HA sebelumnya mengeklaim sakit, seperti yang tertera dalam surat yang ia kirim ke penyidik pada 17 September 2024.
Namun, pada waktu yang sama, HA menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang disampaikan ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024).
Dalam dokumen pelaporan yang diterima Kompas.com, HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi di indekos milik HA sekitar Juli 2023. Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dekat kolam renang dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan.
Korban terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtuanya akan ditagih.
Setelah perbuatan tersebut, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 50.000.
Kejadian kedua berlangsung di indekos korban pada 1 Maret 2024, saat ibu korban tidak ada di rumah.
Terlapor datang dan berusaha melakukan persetubuhan, namun ditolak oleh korban.