Anggota Komisi I Minta Seluruh Stakeholder di Komdigi yang Terlibat Judol Ditindak
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto mendesak kepolisian menindak semua pihak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang terlibat dalam bisnis judi online (judol).
Dalam rapat kerja bersama Kemenkomdigi pada Selasa (5/11/2024), Yulius mendorong kepolisian untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat sebelumnya, ketika kementerian tersebut masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita terus dorong agar kasus ini memang menjadi pintu pembuka seluruh kasus yang ada dan keterlibatan dari seluruh stakeholder yang ada di Kemenkomdigi. Kalau itu sampai ke mantan menteri ya kita buka sampai ke sana, Bu Meutya,” ujar Yulius.
Yulius juga menegaskan dukungannya terhadap sikap Menkomdigi Meutya Hafid yang membuka pintu selebar-lebarnya kepada kepolisian untuk mengusut keterlibatan pegawai Kemenkomdigi dalam bisnis judi online.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting agar pengungkapan kasus tidak hanya sebatas pada penangkapan pegawai Kemenkomdigi, tetapi juga bisa mengungkap pihak-pihak yang diduga melindungi bisnis judi online di Indonesia.
“Saya mendukung apa yang disampaikan dan kaitannya dengan proses penyidikan yang dilakukan, dan sekarang terus berlanjut. Saya mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Komdigi, saya kira sudah tepat dan benar,” ujar Yulius.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid memastikan bahwa Kemenkomdigi membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyidik untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Dia menginstruksikan seluruh pegawai Kemenkomdigi agar memberikan informasi yang sebenar-benarnya ketika dimintai keterangan oleh penyidik.
“Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” ucap Meutya.
“Kami telah membuat surat instruksi kepada seluruh pegawai Kemenkomdigi untuk memberikan dukungannya kepada aparat hukum dalam rangka mencapai keterangan yang jelas dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Hingga kini, Kemenkomdigi telah menonaktifkan 11 pegawai yang ditangkap kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam judi online, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka dalam kasus judi online, di mana 12 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini diberi kewenangan untuk melakukan pengecekan terhadap situs-situs judi online dan memiliki kewenangan penuh untuk memblokirnya,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan. Jika mereka sudah mengenal pengelola situs judi online, mereka tidak melakukan pemblokiran dan malah menyewa lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” tambahnya.