Anggota Komisi II Sepakat Gubernur Dipilih DPRD, Tapi Bupati-Wali Kota Tetap Dipilih Rakyat
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan sepakat jika gubernur dipilih oleh DPRD.
Namun, ia mengusulkan agar bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“Pertimbangannya adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati dan wali kota, lebih baik tetap dipilih secara langsung,” ujar Irawan dalam keterangan, Sabtu (14/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa asas itu sebenarnya terdapat dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis sebagai wujud desentralisasi politik.
Namun, dalam asas desentralisasi politik itu, lanjut dia, fungsi otonomi daerah melekat pada bupati dan wali kota.
“(Pemerintah) provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ucap dia.
Bagi Irawan, aturan itu bisa dimaknai bahwa pilkada dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung, dan hal itu tidak melanggar konstitusi serta demokrasi.
Pasalnya, anggota DPRD juga dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan legislatif (pileg).
“Maka, dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui DPRD provinsi/kabupaten/kota, itu juga sama demokratisnya dan masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” paparnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar ada evaluasi dalam pilkada di Indonesia.
Ia mengusulkan agar DPRD saja yang memilih para kepala daerah.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menganggap langkah tersebut lebih efisien dan tidak menghabiskan anggaran negara serta logistik milik calon kepala daerah.