Anggota Komisi III DP Sebut Korupsi Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tetapi juga HAM
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyerukan semua pihak untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/12/2024), Abdullah mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Abdullah menegaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM karena pelakunya merampas uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap HAM. Korupsi telah mengambil hak masyarakat melalui perampasan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
“Karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sering kali hilang akibat korupsi," sambungnya.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas negara dan keberlanjutan pembangunan.
Praktik korupsi, menurutnya, menghambat upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang semakin sulit mengakses layanan dasar. Maka menjadi kewajiban para pemangku kepentingan untuk memastikan peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Abdullah.
Dia berharap peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2024 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang terabaikan akibat praktik tersebut.
Abdullah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Penegak hukum harus memastikan penyelamatan keuangan negara dari tindak korupsi. Ini demi menjaga hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara,” jelasnya.
Abdullah juga menyinggung peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember 2024.
Dia berharap peringatan ini dapat menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk menindak korupsi tanpa pandang bulu.
“Lembaga penegak hukum harus bisa menghadirkan sistem hukum yang kuat, transparan, dan independen untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi, tanpa memandang status atau jabatannya, dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.