Anggota Komisi III DPR Minta Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol Dimiskinkan lewat TPPU

Anggota Komisi III DPR Minta Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol Dimiskinkan lewat TPPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendorong aparat penegak hukum untuk memiskinkan para pelaku yang terbukti memfasilitasi dan terlibat judi online (judol).

Menurut dia, judol saat ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Judi online menurut saya tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Dia pun mendukung keputusan kepolisian turut menggunakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat bisnis judol.

Dalam prosesnya, Abdullah mengingatkan kepolisian bekerja sama secara maksimal dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini agar aliran uang dari kejahatan itu bisa terlacak seluruhnya.

“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka, penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tutur Abdullah.

“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” ucapnya. 

Politikus PKB ini pun berharap agar kepolisian terus mengembangkan kasus judol yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi agar dapat menyentuh para bandar di atasnya.

“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol).

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Ade Ary merinci, 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan sebanyak delapan orang adalah warga sipil.

Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang. Sebab, satu pelaku berinisial A masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang. Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sumber