Anggota Komisi III Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Anggota Komisi III Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum, tak terkecuali dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Menurut politikus Nasdem itu, Kejagung harus bisa berlaku adil dan tidak menargetkan pihak-pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.

“Dalam rapat dengan Jaksa Agung ini, kita tekankan tadi bahwa penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan. Tidak menargetkan orang per orang atau menargetkan kasus-kasus tertentu misalkan,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Dia mencontohkan kasus suap terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selaku makelar dalam perkara penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Rudianto mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak semua pihak yang terbukti terlibat.

“Jangan kasus-kasus pertama heboh, nilainya triliunan, triliunan, lalu kemudian itu dipersempit. Aktor-aktor sesungguhnya tidak disentuh misalkan. Ini yang kami dorong kepada kejaksaan,” kata Rudianto.

Dalam kesempatan itu, Rudianto pun mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejagung, untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum dalam mengatasi korupsi.

Dia berpandangan, penindakan yang dilakukan juga harus dibarengi dengan upaya-upaya pencegahan.

Dengan begitu, diharapkan permasalahan korupsi di Indonesia bisa dituntaskan.

“Sampai kapan kita seperti itu, pendekatannya represif, sensasional. Kenapa tidak kemudian penegakan hukum ini, termasuk oleh Kejagung, memformulasi strategi, supaya pencegahan korupsi itu bisa jalan,” ungkap Rudianto.

“Tidak serta-merta selalu penanganannya represif, sensasional. Ini yang kita tekankan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kejagung RI pada Rabu (13/11/2024).

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyoroti penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak karena dianggap sarat muatan politik.

Atas dasar itu, Komisi III DPR RI meminta Kejagung memberikan penjelasan soal penanganan perkara itu.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016.

Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.

Sumber