Anggota Komisi III Minta Polisi Periksa Budi Arie terkait Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra meminta kepolisian untuk turut memeriksa Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait judi online (Judol).
Hal tersebut diperlukan menyusul adanya 12 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sebelumnya bernama Kemenkominfo, ditangkap kepolisian karena terlibat bisnis Judol dan berkomplot dengan bandar.
“Oleh karena itu, kita mendesak agar bahkan siapa pun harus diperiksa, termasuk menterinya (Budi Arie). Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan itu orang dekatnya beliau,” ujar Tandra kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
“Yang kedua, ada yang enggak lulus di dalam tes-tes itu kok diterima di Kementerian. Ini kan suatu pertanyaan besar. Ya kan? Sehingga masyarakat itu bertanya-tanya kenapa, gitu lho,” sambungnya.
Tandra berpandangan, pemeriksaan Budi Arie sebagai Eks Menkominfo dianggap perlu, karena seluruh pegawai pada umumnya bekerja sesuai arahan pimpinannya.
Dengan begitu, Budi Arie sebagai atasan dari para pegawai memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi aktivitas pegawainya ketika bekerja.
“Jadi begini lho, puncak tanggung jawab itu kan ada di pundak menteri, kan? Betul enggak? Menteri lah yang harus bertanggung jawab. Jangan menyalahkan anak yang ecek-ecek itu, gitu loh. Ya kan?” ungkap Tandra.
“Apalagi kalau kita melihat kan masyarakat jadi bertanya-tanya. Kenapa bisa terjadi seperti ini? Minimal dia kan lalai untuk memimpin ini, Departemen itu. Ya kan?” kata Tandra.
Tandra pun menekankan bahwa hukum di Indonesia memiliki prinsip equality before the law atau kesamaan di mata hukum. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Budi Arie, walaupun memiliki jabatan tertentu.
“Maka demi tegaknya hukum, demi equality before the law, kami mendesak agar menteri itu harus diperiksa. Mantan menteri Kominfo, ya. Harus diperiksa, gitu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka dalam kasus judi online, di mana 12 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.
Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.
Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.