Anggota Komisi IX DPR Anggap Wajar Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%

Anggota Komisi IX DPR Anggap Wajar Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada 21 November 2024. Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menilai wajar bila masyarakat meminta kenaikan UMP 2025 hingga 10%.

"Kalau kita menggunakan patokan kenaikan UMP di 2023 kemarin, ya kan itu rata-rata kenaikan UMP secara nasional ada di angka 7,5%. Jadi untuk sekarang di 2025 sangat wajar kalau misalnya kita minta kenaikan UMP itu sampai di angka 10%," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Kenaikan 10% dinilai wajar agar bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Dia berharap kenaikan UMP bisa signifikan.

"Harapan kita untuk kenaikan UMP 2025 itu betul-betul menjadi solusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu kenaikan UMP-nya bisa signifikan dengan bagaimana mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai urusan UMP adalah masalah klasik yang terus berulang setiap tahunnya. Baginya, harus ada skema penetapan UMP jangka panjang.

"Harusnya ada skema penetapan UMP jangka panjang agar tidak setiap tahun ribut soal besaran kenaikannya. Harus ada regulasi sebagai legal formal," jelas Irma.

"Soal kenaikan berapa persen pun harus dibicarakan dari hati ke hati agar presentasenya tidak saling memberatkan dan menjadi kontraproduktif dan menimbulkan PHK baru lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan proses penetapan UMP masih terus berjalan. Yassierli mengatakan penetapan UMP 2025 akan dilakukan pada 21 November.

"Ya UMP ini kan kita masih punya waktu, November tanggal 21, untuk provinsi. Jelas kami akan mengeluarkan surat edaran," kata Yassierli seusai rapat bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Sumber