Anggota Komisi X DPR Sarankan Penerima LPDP yang Tak Pulang Harus Kembalikan Uang

Anggota Komisi X DPR Sarankan Penerima LPDP yang Tak Pulang Harus Kembalikan Uang

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P Bonnie Triyana menolak rencana pemerintah yang memperbolehkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.

Bonnie menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem pinjaman mahasiswa bagi penerima LPDP yang memilih untuk menetap di luar negeri.

"Kalau menurut saya sih mestinya pulang, andaikan mereka enggak mau pulang, ya harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata Bonnie saat dihubungi pada Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, dengan penerapan sistem pinjaman, akan lebih adil karena dana LPDP yang digunakan untuk membiayai pendidikan berasal dari pajak rakyat.

"Jadi kriterianya jelas, jadi kalau mereka nggak pulang ya balikin, kan itu uang rakyat, LPDP itu kan uang rakyat. Kita kan rakyat, kita kan membiayai anak-anak generasi muda kita untuk belajar ke luar negeri itu kan bukan untuk membuat negeri orang jadi lebih baik," tegasnya.

Politikus PDI-P ini menilai bahwa pemerintah seharusnya menerapkan sistem pinjaman mahasiswa bagi mereka yang ingin menetap di luar negeri setelah lulus.

"Artinya kalau misalkan dia nggak mau balik ke Indonesia gara-gara dia menemukan tempat yang isilahnya habitat keilmuwannya, pekerjaannya gitu, ya sudah balikin, anggap student loan, harus begitu," ucap sejarawan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah lulus kuliah.

Menurut Satryo, pemerintah memberikan kebebasan kepada peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun, termasuk bekerja di perusahaan yang baik di luar negeri.

"Enggak (harus pulang), kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja," kata Satryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Satryo menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat memaksa penerima LPDP untuk bekerja di Tanah Air, terutama karena Indonesia belum memiliki cukup tempat yang baik bagi mereka untuk mengembangkan kemampuan.

"Kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia (penerima LPDP) nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu (penerima LPDP) teruskan ke sana saja. Yang penting (jiwanya) merah putih," ungkap Satryo.

Sumber