Anggota PPS di Banyumas Tercatat Jadi Pengurus Parpol
BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Banyumas menemukan pelanggaran administrasi dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Seorang anggota PPS di Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, tercatat menjadi pengurus salah satu partai politik (parpol).
"Kami menemukan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus parpol sebagai PPS Sokaraja Lor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Yon mengatakan, telah mengirimkan rekomendasi sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sampai saat ini yang bersangkutan masih bertugas sebagai PPS.
"Rekomendasi Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS," ujar Yon.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Hasil dari klarifikasi, yang bersangkutan tidak menjadi anggota dan pengurus parpol. Yang bersangkutan dicatut sebagai pengurus PKB tanpa sepengetahuannya. Namanya juga tidak tercantum di Sipol (Sistem Informasi Parpol)," kata Rofingatun.
Hal itu diperkuat dengan surat keterangan dari DPC PKB Banyumas bahwa yang bersangkutan bukan anggota dan pengurus.
"Kami melakukan pleno dan memutuskan yang bersangkutan diberi surat peringatan dan pembinaan," ujar Rofingatun.
Rofingatun mengatakan, selama masa pendaftaran dan pelantikan PPS tidak ada tanggapan, laporan, atau masukan dari masyarakat.
"Sebelum mendaftar PPS Pilkada 2024, yang bersangkutan merupakan pengawas TPS Pemilu 2024 di TPS 6 Desa Sokaraja Lor. Pengawas TPS merupakan badan adhoc dari Bawaslu," kata Rofingatun.