Anggota Tembak Siswa SMK, Kapolda Jateng Diimbau Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi Berkala
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan evaluasi penggunaan senjata api oleh anggotanya secara rutin.
Langkah ini diusulkan menyusul insiden penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang oleh Aipda Robig (RZ), yang menewaskan Gamma (17) dan melukai dua korban lainnya yang merupakan siswa SMKN 4 Semarang.
"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat menyampaikan rekomendasi evaluasi ini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Komnas HAM menilai pentingnya pemeriksaan psikologi berkala guna memastikan anggota polisi memiliki kecakapan emosional dalam menjalankan tugas.
Insiden di Semarang dianggap melanggar prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Selain asesmen psikologi, Komnas HAM mendorong peningkatan pemahaman personel kepolisian, khususnya tingkat bintara, terhadap aturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah memberi evaluasi pemahaman maupun pengetahuan kepada anggotanya mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Langkah evaluasi dianggap krusial mengingat pelanggaran yang dilakukan Robig dianggap memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.
Komnas HAM menyebut tindakan ini melanggar hak hidup, hak bebas dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta hak atas perlindungan anak.