Aniaya 2 Balita, Meita Irianty: Saya Tidak Ada Niat Mencelakai...

Aniaya 2 Balita, Meita Irianty: Saya Tidak Ada Niat Mencelakai...

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus terdakwa penganiayaan balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), mengaku tidak berniat mencelakai kedua korban.

Keterangan itu ia sampaikan di depan Majelis Hakim saat sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/11/2024).

“(Saya) enggak ada niatan mencelakai dan mencederai. Jadi betul-betul saat itu saja,” kata Meita di ruang sidang 1, Rabu.

Ia mengaku khilaf dan syok saat menyadari perbuatannya yang memukul, menendang, hingga menginjak korban.

“Karena pada saat kejadian itu, saya belum tahu hamil. Jadi enggak tahu kenapa, saya betul-betul khilaf melihat anak-anak itu,” kata dia.

Semenjak itu, Meita tidak lagi mendatangi daycare Wensen School demi menghindari interaksi dengan anak-anak, karena takut kejadian serupa berulang.

“Setelah kejadian itu, saya mulai enggak handle anak-anak lagi. Ya tapi enggak tahu sampai akhirnya (ada yang) ambil akses CCTV di tanggal itu,” ujar Meita.

Ketakutan itu berdasar pada suasana hatinya yang Meita rasakan sering berubah-ubah, bahkan ia menyebut kondisi ini menjadi alasan di balik penganiayaan terhadap MK dan AM.

“Itu terpancing emosional aja. Karena lihat CCTV, MK menyeret AM hingga meratap dan kebentur ke kursi makan bayi, maka saya emosional,” terang Meita.

Sebelumnya, Meita didakwa menganiaya dua balita yang pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.

Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.

Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber