Aniaya Anggota TNI, 3 Pria di Kupang Serahkan Diri
KUPANG, KOMPAS.com - Tiga pria yang menganiaya prajurit TNI, Pratu AP, menyerahkan diri ke polisi.
Tiga pelaku yang menyerahkan diri adalah ARL alias Aceng (20), YB alias Libox (24), dan JJL alias Jekson (25).
Aceng adalah warga Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Libox merupakan warga Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sedangkan Jekson adalah warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Tiga pelaku ini menyerahkan diri kemarin dan sudah diamankan," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting sebagai barang bukti.
Gunting itu digunakan salah satu pelaku untuk menikam korban di bagian punggung.
Aldinan menjelaskan, setelah menganiaya dan menikam korban pada 11 Desember 2024 lalu, tiga pelaku langsung melarikan diri.
Mereka bersembunyi di rumah teman mereka yang berinisial VO di Desa Takari, Kabupaten Kupang.
"Saat berada di tempat persembunyian itu, para pelaku dibujuk oleh saudara sepupu dari salah seorang pelaku untuk menyerahkan diri. Lalu para pelaku dengan sendirinya menyerahkan diri," kata Aldinan.
"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami Prajurit Satu (Pratu) AP.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Resimen Militer (Korem) 161 Wira Sakti Kupang terluka ditikam dan dianiaya sejumlah pemuda yang sedang mabuk minuman keras.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota (Polresta).
"Kejadiannya Rabu (11/12/2024) malam di Jalan Tidar, RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan Manurung kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2024).