Aniaya Pegawai Toko Roti, George Sugama: Gua Kebal Hukum!
JAKARTA, KOMPAS.com - George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, disebut pernah mengeklaim dirinya kebal hukum sehingga bisa melakukan kekerasan terhadap para pegawai toko roti.
Hal ini diungkapkan Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti yang menjadi korban penganiayaan oleh George, dalam audiensi dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024).
"Terus dia juga sempat ngomong, ‘Orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’. Dia sempat ngomong kayak gitu," kata Dwi, Selasa.
Dwi menuturkan, perkataan itu keluar ketika George menganiayanya pada 17 Oktober 2024.
Penganiayaan berula saat George memesan makanan melalui aplikasi online dan meminta Dwi mengantarkan makanan ke kamarnya.
Namun, Dwi menolak karena sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan kekerasan verbal kepada korban.
"Terus di situ saya nolak, karena di situ bukan tugas saya juga makanya saya nolak. Ada hal lain juga, dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu," kata Dwi.
Setelah itu, George lantas melontarkan klaim bahwa ia kebal hukum dan tidak mungkin dipenjarakan.
George juga murka dan melemparkan barang berkali-kali ke arah Dwi.
"Dia ngelempar saya pake patung, ngelempar saya pake bangku, abis itu ngelempar saya pake mesin EDC BCA. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," ujar Dwi.
Dwi mengatakan, ayah George sempat membantunya untuk bisa keluar dari toko, tetapi Dwi mesti kembali ke toko untuk mengambil sejumlah barang-barangnya.
"Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pake kursi," imbuhnya.
Saat Dwi terpojok, George melempar loyang kue ke kepalanya hingga berdarah.
Geroge baru pergi meninggalkan Dwi saat melihat darah mengalir dari kepalanya.
"Akhirnya kabur ke belakang ke tempat banyak oven. Di situ saya gak bisa kemana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pake barang-barang, terus yang endingnya di situ saya dilempari pake loyang kue, sampai kepala saya berdarah," ucapnya.
Menurut Dwi, kejadian ini bukan yang pertama kali dialaminya.
Di bulan September lalu, George disebut pernah marah dan melempar barang ke Dwi.
"Iya (bulan September), tapi di situ dia lempar saya pake tempat solasi, kena kaki saya. Terus dia lempar saya pake meja, enggak kena," ujarnya.
Dwi sempat berencana keluar dari pekerjaannya tetapi urung dilakukan dengan syarat tidak lagi mengantarkan makanan ke kamar George.
"Saya di situ mau resign, tapi ditahan sama adiknya si pelaku. Akhirnya kita, saya dan karyawan yang lain, minta untuk bikin perjanjian kalau saya enggak mau nganterin makanan ke si pelaku lagi," ujarnya.
George Sugama Halim (35) telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.