Anies Baswedan Mengaku Tak Boleh Jenguk Tom Lembong, Kejagung: Tidak Ada Permohonan

Anies Baswedan Mengaku Tak Boleh Jenguk Tom Lembong, Kejagung: Tidak Ada Permohonan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak ada permohonan dari mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjenguk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar soal pernyataan Anies yang mengaku tidak dapat menjenguk Tom Lembong.

“Kapan? Saya sudah cek tidak ada (permohonan menjenguk Tom Lembong,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Harli menambahkan, ada aturan yang harus dipenuhi untuk dapat menjenguk seorang tahanan.

“Ada SOP-nya, bisa di cek di Kejari Slatan,” kata dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku tak diizinkan untuk menjenguk Tom Lembong yang saat ini ditahan karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Anies menyebutkan, ia tidak dapat menjenguk karena hanya keluarga dan kuasa hukum yang dapat bertemu dengan Tom Lembong.

"Saya mengikuti setiap fase persidangan. Kalau saya, kalau diizinkan datang menjenguk, saya akan menjenguk. Tapi nggak boleh,” kata Anies, November lalu, dikutip dari Kompas TV.

“Ketentuannya hanya boleh keluarga dan pengacaranya," ujar dia menambahkan.

Anies pun mengaku tidak ingin melanggar aturan yang dibuat kejaksaan sehingga komunikasinya dengan Tom Lembong dilakukan melalui kuasa hukum.

"Jadi, walaupun ada orang yang bisa melakukan itu, tapi saya nggak mau melanggar aturannya. Jadi, kita berkomunikasi lewat pengacara," kata dia.

Seperti dikethaui, Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies ketika Anies maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Sumber