Anies: Tom Lembong Sosok Berintegritas Tinggi, Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik
JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan mengungkapkan, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, adalah sosok yang memiliki integritas tinggi.
Anies meyakini, setiap keputusan yang diambil Tom Lembong selama menjabat, selalu mengedepankan kepentingan publik dan berfokus pada perjuangan kelas menengah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies sebagai respons terhadap penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembong merupakan juru kampanye Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Pilpres 2024. Tom menjabat sebagai Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin)
"Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," tulis Anies melalui akun media sosial X @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024).
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Oleh karena itu, selama karier panjangnya di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan, ia disegani baik di tingkat domestik maupun internasional," tambahnya.
Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.…
Anies menilai kabar penangkapan Tom Lembong sebagai berita yang mengejutkan.
Meski demikian, ia optimistis bahwa proses hukum yang dijalani sahabatnya akan berlangsung secara adil dan transparan.
"Kami juga akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," ungkap Anies.
Anies juga meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia meskipun saat ini terjerat dalam kasus hukum.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
"Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, juga jadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula meskipun Indonesia tidak mengalami kekurangan stok gula.
“Pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut, pemerintah seharusnya tidak perlu melakukan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
"Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal murni," tambah Abdul.
Abdul menegaskan, langkah yang diambil Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.
PT AP, yang merupakan pihak swasta, tidak berhak atas izin tersebut.
Abdul juga menyatakan bahwa keputusan Tom diambil secara sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya.
Tom Lembong dan CS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.