Antisipasi Penyebaran PMK, Lalu Lintas Ternak di Sumbawa Diperketat
SUMBAWA, KOMPAS.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan ternak yang akan dikirim keluar NTB dalam kondisi sehat dan layak jual.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Untuk memastikan hewan ternak berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, babi, dan sejenisnya—yang biasa disebut hewan rentan PMK—kami melakukan pengawasan ketat."
"Terutama di dua pintu pengeluaran ternak, yaitu Pelabuhan Bima dan Pelabuhan Badas di Pulau Sumbawa,” kata Agus Mugiyanto, Kepala Karantina NTB, Jumat (17/1/2025).
Agus menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis, pihaknya menerapkan tindakan karantina sesuai dengan standar operasional prosedur.
Tindakan tersebut meliputi pemeriksaan klinis, pengujian laboratorium, dan optimalisasi masa karantina untuk mengurangi kasus serta mengantisipasi penyebaran PMK.
“Meskipun saat ini tengah terjadi peningkatan kasus PMK di beberapa wilayah Indonesia, peternak NTB tetap semangat untuk memasarkan ternaknya seperti tahun-tahun sebelumnya, karena ternaknya dalam kondisi sehat dan layak jual,” ujar Agus.
Pengaturan lalu lintas hewan rentan PMK harus mengikuti ketentuan umum, yang mencakup kelengkapan sertifikat veteriner dan tindakan karantina.
Hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan harus menjalani masa pengasingan dan pengamatan (masa karantina) selama 14 hari di tempat pengeluaran, serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.