Antrean Bayar Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi Picu Kemacetan di Kabupaten Bogor

Antrean Bayar Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi Picu Kemacetan di Kabupaten Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Antrean panjang warga yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan kemacetan parah pada Selasa (8/4/2025) pagi hingga siang.

Kemacetan terjadi di ruas Jalan Raya Cimandala, Sukaraja, dan Jalan Raya Jakarta-Bogor, dengan titik macet dimulai dari depan Gerbang Kantor Samsat hingga persimpangan Jalan Raya Cimandala.

Seorang warga bernama Yudi mengungkapkan bahwa kemacetan akibat antrean kendaraan yang hendak masuk ke kantor Samsat diperkirakan mencapai 1,9 kilometer.

"Yang pasti (macet) dari Pasar Ciluer sampai kantor Samsat," kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa.

Yudi menyatakan bahwa situasi ini disebabkan oleh tingginya minat warga untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Sempat macet total di Jalan Raya Cimandala karena antrean bayar pemutihan pajak kendaraan (program Dedi Mulyadi)," ujarnya.

Untuk mengatasi kemacetan, sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dikerahkan untuk mengurai antrean yang meluap akibat parkiran kendaraan di Samsat.

Hingga pukul 13.00 WIB, antrean masih berlangsung meskipun tidak separah pagi hari.

"Sudah mulai terurai, tapi kendaraan masih ada yang tersendat di jalur dari arah Pasar Ciluar menuju Mako Samsat/Dishub," tuturnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucapnya di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com pada Selasa (18/3/2025).

Awalnya, Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

Namun, kini periode pemutihan pajak tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

"Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak). Saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Ayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya.

Sumber