Antrean di Samsat Depok Mengular, Warga: Digabung Sama yang Antre Sebelum Lebaran

DEPOK, KOMPAS.com - Arul (41), warga Tugu, Cimanggis, Depok, menceritakan bahwa membludaknya antrean pemutihan pajak di Samsat Depok disebabkan oleh banyaknya pengendara yang sudah mulai mengantre sejak sebelum cuti Lebaran, yakni sekitar tanggal 27 Maret 2025.
Antrean berlanjut hingga hari ini karena pada saat itu mereka hanya sempat menyelesaikan proses cek fisik kendaraan.
“Jadi pas tanggal 27 (Maret 2025) kemarin tuh Samsat cuma buka setengah hari, makanya yang sudah cek fisik disuruh balik lagi tanggal 8 April. Makanya sekarang padet banget sama yang kemarin antre dan baru datang hari ini,” ucap Arul saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (8/4/2025).
Hal ini diketahui Arul usai ia gagal ikut antre untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) karena layanan sudah tutup.
Ia diarahkan untuk kembali datang hari ini, bersama dengan pengendara yang tak sempat menyelesaikan urusan administrasi pemutihan pajak atau BBNKB.
“Yang sudah cek fisik tuh bisa langsung ke loket berikutnya, ya kalau saya antre motor lagi karena kemarin gagal kan,” terang Arul.
“Makanya ini jadi padat banget karena baru libur Lebaran. Kemarin tuh antreannya enggak sebanyak ini kok,” tambahnya.
Tak mau gagal untuk kedua kalinya, Arul sengaja tiba cukup pagi di Samsat, sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu, cek fisik motornya baru selesai dua jam kemudian.
Ia memperkirakan baru akan selesai mengurus administrasi motornya pada sore ini.
“Tinggal nunggu dipanggil tapi enggak tahu juga bakal kapan soalnya kan ini yang di dalam gedung juga rame,” lanjut Arul.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucapnya di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Awalnya, gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
Kini, periode pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2025
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.






