Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Terkait Posisi Ketua MK

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Terkait Posisi Ketua MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan atas banding yang diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Adapun Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya.

Dalam putusan itu, permohonan agar Anwar Usman dipulihkan menjadi Ketua MK 2023-2028 kembali tidak dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding,” kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Jakarta, Oyo Sunaryo, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Karena itu, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut.

Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PTTUN agar mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang sedang berjalan.

“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat/Pembanding yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,” kata Hakim Oyo.

Belum diketahui alasan Anwar Usman mencabut gugatan banding yang telah ia ajukan. 

Sebelumnya, Anwar Usman menggugat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya yang dihukum sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun Anwar dihukum etik karena dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Tidak diterima dicopot dan diganti dari kursi Ketua MK, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sebagian permohonannya kemudian dikabulkan.

PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Kemudian, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonannya agar harkat dan martabat sebagai hakim MK dipulihkan.

Namun, permohonan agar dirinya menjadi Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya tidak dikabulkan.

Sumber